SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dan rancangan peraturan Gubernur Papua Tengah terkait pengangkatan 9 anggota dewan dari jalur khusus Otsus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Kalau untuk peraturannya sudah jelas ada di Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, ujarnya kepada salampapua.com, Senin (11/12/2023).
Menurut Yan, untuk Petunjuk Teknis (Juknis) pengangkatannya akan dibuat oleh panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur Provinsi, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi, Lembaga Adat, dan Kabupaten, sedangkan Kesbangpol hanya sebagai sekretariat.
Jadi Peraturan Gubernur keluar dulu setelah itu Panselnya dibentuk. Ini sementara dibuatkan, ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelantikan anggota dewan jalur Otsus tersebut bersamaan dengan pelantikan DPRD, dan mereka juga akan mencapat jatah menduduki kursi Wakil Ketua 3 DPRD.
Jadi akan ada tambahan kursi DPRD, 35 orang hasil Pemilu ditambah dengan 9 orang dari jalur Otsus, sehingga nantinya ada 44 kursi DPRD, tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy