SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mencatat sejak Januari hingga awal Desember 2023 telah menerbitkan 3.356 paspor bagi warga Mimika yang melakukan perjalanan wisata keluar negeri.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Mimika, Harlo Biantong mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, lebih banyak warga yang mengurus paspor untuk wisata rohani secara berkelompok serta perorangan, baik untuk umroh ataupun ke Yerusalem.
Saat ini masa berlaku paspor hingga 10 tahun bagi orang dewasa, tetapi bagi anak usia di bawah 17 tahun hanya berlaku hingga 5 tahun.
"Lumayan siginifikan sejak selesai covid-19. Jumlah itu ada yang mengurus baru dan ada yang memperpanjang. Kebanyakan orang buat paspor untuk berwisata," ujarnya.
Selain kepengurusan paspor, juga disampaikan bahwa jumlah warga negara asing (WNA) yang menetap di Mimika hingga sekarang kurang lebih sebanyak 600 orang. Sebagian besar WNA itu berdomisili di wilayah Tembagapura sebagai pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) maupun sebagai karyawan sub kontraktornya.
"Ribuan WNA itu sudah punya izin semua dan menetap di Timika," tuturnya.
Adapun satu WNA asal Taiwan yang telah dideportasi beberapa waktu lalu lantaran masa izin tinggalnya telah berakhir (overstay) lebih dari 60 hari. WNA ini bukan sebagai pencari kerja, tetapi hanya melakukan kunjungan keluarga ke Timika.
"Sebetulnya yang dideportasi dulunya adalah warga Indonesia yang tinggal di Taiwan dan tercatat sebagai warga negara Taiwan sehingga untuk dapat masuk kembali ke Indonesia tetap harus menggunakan Visa. Pada saat yang bersangkutan datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan diketahui bahwa yang bersangkutan telah overstay lebih dari 60 hari, sehingga dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy