YLBH Papua Tengah Gelar FGD Bahas Penegakan Hukum Pada Pemilu 2024 Situasi FGD YLBH Papua Tengah Bahas Penegakan Hukum Pada Pemilu 2024, Rabu (06/12/2023) (salampapua.com/Evita)

YLBH Papua Tengah Gelar FGD Bahas Penegakan Hukum Pada Pemilu 2024

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang dilaksanakan di Pua-pua Cafe, Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (6/12/2023).

FGD ini dihadiri unsur Partai Politik, Organisasi Kepemudaan dan Media, serta menghadirkan narasumber dari KPU Mimika dan Bawaslu Mimika.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menuju Pemilu 2024 pihaknya menggelar FGD yang bertujuan untuk memberikan edukasi politik tentang proses penegakan hukum yang baik dan benar.

Ada tiga masa peluang terjadinya pelanggaran Pemilu yaitu pada masa kampanye, masa tenang dan pada masa pencoblosan, namun yang paling rawan itu terjadi saat masa pencoblosan, pada saat serangan fajar, ujarnya.

Menurutnya, selama ini proses pengaduan pelanggaran Pemilu sangatlah rumit dan berbelit, sehingga dirinya menyarankan agar proses pengaduan dapat disederhanakan.

Kenapa kita harus laporkan lagi ke Gakkumdu, dengan proses yang berbelit seperti adanya tenggang waktu, ujung-ujungnya laporan tidak diselesaikan, seharusnya lebih baik diselesaikan langsung di TKP, ungkapnya.

Sementara itu, Staf KPU Mimika, Cahya menjelaskan bahwa salama ini sejak proses tahapan Pemilu berlangsung dari daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT) hingga masa kampanye berlangsung, belum ada laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pihak KPU.

Untuk pelanggaran Pemilu di KPU ada tiga yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik, kami sangat bersyukur belum ada pelanggaran yang kami lakukan, jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, KPU juga selalu menjalankan segala tahapan dengan tepat waktu, selalu berkoordinasi baik dengan semua Partai Politik (Parpol), Bawaslu dan pimpinan lainnya.

Kita berkoordinasi dengan baik kepada semua pihak terkait agar kita tidak akan menjadi sorotan, ungkapnya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan bahwa dalam mengahadapi pengaduan pihaknya selalu mengacu kepada SOP yang telah ditentukan.

Apabila ada pengaduan yang masuk, maka kami harus lakukan kajian lagi jika ada indikasi pelanggaran hukumnya. Setelah itu kami putuskan namun kami putuskan bersama-sama pihak Kejari dan Kepolisian. Setelah ditentukan adanya pelanggaran, maka langsung naik sidang, ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak apabila menemukan pelanggaran saat tahapan Pemilu agar segera melapor temuan pelanggaran tersebut yang dilengkapi dengan bukti dokumentasinya.

Ketika menemukan pelanggaran, segera laporkan namun harus membawa data yang akurat untuk kami pelajari dan kaji kembali, jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy