SALAM PAPUA (TIMIKA) – Karantina Pertanian Provinsi Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan Walabi tanpa dokumen di Terminal Keberangkatan Bandara Mozes Kilangin Timika, Minggu (17/3/2024).

Walabi tersebut ditemukan saat petugas Avsec mencurigai adanya hewan hidup di dalam barang bawaan penumpang pesawat dengan rute Timika-Nabire.

Petugas Avsec bersama Polsek KP3 berkoordinasi dengan pejabat Karantina untuk dilakukan pemeriksaan Karantina, dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu ekor Walabi.

“Saat pemeriksaan tersebut kami dapati satu ekor Walabi dan Walabi tersebut kami tahan,” ujar Hermanto, pejabat Karantina Hewan yang melakukan pengawasan, Senin (18/3/2024).

Hewan tersebut, kata Hermanto, ditahan karena tidak memiliki surat keterangan kesehatan dan surat dari konservasi setempat.

“Karena tidak memiliki surat kesehatan dan surat keterangan wilayah setempat sehingga kami tahan dan selanjutnya Walabi tersebut kita serahkan kepada BKSDA Timika,” jelasnya.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Ferdi mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh petugas pengawas Bandara telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Ketentuannya jelas diatur dalam Pasal 33-35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap orang yang melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam ataupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib disertai atau dilengkapj dengan sertifikat Karantina,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya ketentuan dan peraturan perundang-undangan tersebut, masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan Karantina yang telah ditetapkan dalam melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya.

“Saya berharap masyarakat Timika bisa mematuhi aturan ini kalau ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya dapat mengurus semua surat-suratnya terlebih dahulu, karena kami sangat ketat dalam menjalankan peraturan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, Karantina Papua Tengah terus menjalin sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy