SALAM PAPUA (TIMIKA) – Karantina Pertanian Provinsi Papua Tengah berhasil mengamankan satu ekor hewan Walabi tanpa dokumen di Terminal
Keberangkatan Bandara Mozes Kilangin Timika, Minggu (17/3/2024).
Walabi tersebut ditemukan saat petugas Avsec mencurigai
adanya hewan hidup di dalam barang bawaan penumpang pesawat dengan rute
Timika-Nabire.
Petugas Avsec bersama Polsek KP3 berkoordinasi dengan
pejabat Karantina untuk dilakukan pemeriksaan Karantina, dan setelah dilakukan
pemeriksaan, didapati satu ekor Walabi.
“Saat pemeriksaan tersebut kami dapati satu ekor Walabi dan Walabi
tersebut kami tahan,” ujar Hermanto, pejabat Karantina Hewan yang melakukan pengawasan, Senin (18/3/2024).
Hewan tersebut, kata Hermanto, ditahan karena tidak memiliki
surat keterangan kesehatan dan surat dari konservasi setempat.
“Karena tidak memiliki surat kesehatan dan surat keterangan
wilayah setempat sehingga kami tahan dan selanjutnya Walabi tersebut kita
serahkan kepada BKSDA Timika,” jelasnya.
Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kabupaten
Mimika, Papua Tengah, Ferdi mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh petugas pengawas
Bandara telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Ketentuannya jelas diatur dalam Pasal 33-35 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap
orang yang melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam ataupun luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib disertai atau
dilengkapj dengan sertifikat Karantina,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya ketentuan dan peraturan perundang-undangan
tersebut, masyarakat dapat lebih mematuhi peraturan Karantina yang telah
ditetapkan dalam melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk
turunannya.
“Saya berharap masyarakat Timika bisa mematuhi aturan ini
kalau ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya
dapat mengurus semua surat-suratnya terlebih dahulu, karena kami sangat ketat
dalam menjalankan peraturan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, Karantina Papua Tengah terus menjalin
sinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy