SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika saat ini sedang melakukan banyak tahapan untuk pengoperasian
Pusat Daur Ulang (PDU) sampah yang berada Jalan Cenderawasih SP 2 Timika, namun
dalam tahapan tersebut banyak kendala yang dihadapi DLH.
Plt Kepala DLH Mimika, Frans Kambu mengatakan,
saat ini PDU dalam tahapan pengoperasian namun dikarenakan tidak adanya dokumen
pelaksanaan PDU dari pejabat lama pelaksana PDU ini dan vendor dalam
pengoperasian PDU sehingga sampai saat ini pihaknya tidak dapat melakukan tahap
selanjutnya setelah MoU bersama PLN.
“Semua sudah kami lakukan, banyak tahapan yang
kami lakukan, namun sampai saat ini panel tidak bisa kita pasang, karena kami
butuh dokumen perencanaan PDU ini. Kita lakukan semua yang bisa kita lakukan,
tapi kalau vendor pengerjaan PDU ini tidak ada, percuma,” ujarnya, Jumat
(12/7/2024).
Ia mengungkapkan, bukan hanya permasalahan
dokumen dan vendor yang menjadi kendala pengoperasian PDU, namun juga ada oknum
yang merusak kabel sambungan listrik dari gardu ke PDU.
“Saya sendiri kaget, ada orang yang memutuskan
sambungan jaringan listrik yang telah dipasang oleh PLN. PDU ini kan untuk
mengatasi sampah di Timika, tapi kalau tidak ada kerjasama yang baik dengan
pejabat lama, maka PDU ini akan tetap seperti ini menjadi terbengkalai,”
ungkapnya.
Sementara Manajer PT. PLN (Persero) UP3 Timika,
Mahly J. Kbarek melalui pekerja teknis menjelaskan, PLN telah memasang gardu
namun peletakan panel tidak dapat ditempatkan sebab denah peletakan mesin PDU
tidak diberikan, sehingga PLN sulit menentukan tempat panel.
“Sekarang kami mau pasang panel di mana kalau
denah mesin PDU tidak diberikan? Kalau kita pasang sembarangan jelas nanti bisa
jadi permasalahan ke depannya, nanti kami bisa kerja dua kali. PLN tidak bisa
kerja seperti itu kami butuh denah penempatan mesin sehingga panel dapat kita
sesuaikan dengan letak mesin PDU,” ujarnya.
Bukan permasalahan letak panel yang
dipermasalahkan PLN, namun jenis kabel yang dibutuhkan pun harus sesuai dengan
panel yang dipasang. Contohnya PLN minta kabel ukuran panel yang besar sehingga
saat pengaktifan jaringan listrik kabel tidak terbakar.
“Kita juga mau sesuaikan kabelnya, tapi DLH
tidak ada dokumen perencanaannya, kami tidak bisa bekerja, dan waktu kerja kami
hanya 3 hari sesuai MoU, jadi kami menunggu konfirmasi oleh kepala PLN, apakah
kami biarkan dulu panelnya atau nanti kita lanjutkan setelah dokumen denah
mesin ada,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy