SALAM PAPUA (TIMIKA) - AKP Andi Basuki Rachmat yang
sebelumnya menjabat PS Kanit 1 Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Papua, kini
resmi menjabat Kasat Narkoba Polres Mimika. AKP Andi Basuki Rachmat
dilantik beberapa waktu lalu, mengantikan AKP Andi Sudirman Arif yang saat ini
menjadi Kaurmintu Subbagrenmin Ditresnarkoba Polda Papua.
"Ini sebagai rotasi pejabat di lingkup Polda Papua
dan menjadi tradisi dalam setiap kesatuan," kata Kapolres Mimika, AKBP I
Komang Budiartha dalam arahannya pada upacara serah terima jabatan (Sertijab)
di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Rabu (9/10/2024).
Lanjut AKBP Komang, bahwa dalam institusi Polri, mutasi
jabatan merupakan hal yang biasa untuk penyegaran dalam suatu organisasi.
Rotasi jabatan juga bertujuan untuk memberi kesempatan bagi personel Polri,
dalam pengembangan karier sekaligus menimba pengalaman di tempat tugas yang
baru.
“Sehingga sebagai perwira Polri, dituntut selalu siap
melaksanakan tugas dimanapun dan kapanpun,” ujarnya.
AKBP I Komang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi tingginya atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian kepada AKP Andi
Sudirman Arif selama menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Mimika. Selamat
datang juga diucapkan kepada pejabat baru, AKP Andi Basuki Rachamat.
Dalam momen Sertijab ini, diingatkan kepada jajaran Polres
Mimika agar terus meningkatkan kesabaran dan motivasi, dalam melayani
masyarakat Mimika yang mempunyai berbagai macam karakteristik. Hal ini harus
dilaksanakan dengan membangun tim dan saling koordinasi secara sinergis,
sehingga bisa mewujudkan SOP yang baik.
Diingatkan juga, agar wajib memberikan contoh dan
keteladanan dalam bertindak di lapangan maupun berperilaku dalam kehidupan
sosial, serta tingkatkan pengawasan melekat pada anggotanya, sehingga
penyimpangan sosial dari anggota dapat tereliminir.
“Jabatan yang diemban merupakan amanah dari Tuhan, karena
itu harus dilaksanakan dengan penuh iklas, penuh rasa tanggung jawab, serta
junjung tinggi etika dan kode etik Polri,” tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi