SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Maria Dayme
mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran
dari aparatur sipil negara (ASN).
“Terkait video viral pelanggaran ASN kita
belum terima, kita juga tidak bisa tindak lanjut karena kita pengawas, kalau
ada yang lapor baru kita tindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU
Mimika, Senin (14/10/2024).
Namun Diana menyebutkan, apabila video
tersebut telah viral dan dengan jelas ASN tersebut berkampanye, maka Bawaslu
akan menggunakan mekanisme penelusuran informasi awal.
“Saya sendiri belum lihat video tersebut, tapi
kalau sudah jelas melanggar, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada semua
pihak yang terlibat pada saat kampanye dilakukan oleh oknum ASN,” jelasnya.
Diana menambahkan, larangan ASN berkampanye
diatur jelas dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Nah jika ada ASN terlibat dalam salah satu
Paslon, apalagi sampai mengajak, berarti bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang,
salah satu konsekuensinya kehilangan jabatan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy