SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Maria Dayme mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran dari aparatur sipil negara (ASN).

“Terkait video viral pelanggaran ASN kita belum terima, kita juga tidak bisa tindak lanjut karena kita pengawas, kalau ada yang lapor baru kita tindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Senin (14/10/2024).

Namun Diana menyebutkan, apabila video tersebut telah viral dan dengan jelas ASN tersebut berkampanye, maka Bawaslu akan menggunakan mekanisme penelusuran informasi awal.

“Saya sendiri belum lihat video tersebut, tapi kalau sudah jelas melanggar, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat pada saat kampanye dilakukan oleh oknum ASN,” jelasnya.

Diana menambahkan, larangan ASN berkampanye diatur jelas dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Nah jika ada ASN terlibat dalam salah satu Paslon, apalagi sampai mengajak, berarti bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang, salah satu konsekuensinya kehilangan jabatan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy