SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah
menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Hoya, Kabupaten
Mimika, Papua Tengah.
Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di GOR
Futsal SP 5, Senin (9/12/2024).
Pada pembacaan hasil Rapat Pleno ini dilakukan oleh, Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Hoya yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika,
Dete Abugau dan 4 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing
masing Paslon.
Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di
Distrik Hoya adalah Willem Wandik-Aloisius Giyai 847 suara, Meki Nawipa-Deinas
Geley 275 suara, Natalis Tabuni-Titus Natkime 0 suara, dan John Wempi
Wetipo-Agustinus Anggaibak 0 suara.
Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil
Bupati di Distrik Hoya adalah Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 1.000 suara,
Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 122 suara, dan Maximus Tipagau-Peggi
Patrisia Pattipi (MP3) 0 suara.
Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Hoya mendapat
protes keras dari saksi Paslon nomor urut 01, yang menyatakan, perhitungan
rekapitulasi di Distrik Hoya tidak dilakukan. Dimana hal ini dibuktikan dengan
kedatangan PPS Hoya.
“Suara itu tidak benar, mereka ini tidak lakukan
rekapitulasi tingkat distrik, ini jelas karena PPS Hoya yang menyatakan bahwa
mereka tidak dilibatkan,” ujarnya.
Selanjutnya, saksi nomor urut 03 pun mengatakan bahwa Paslon
nomor urut 03 kehilangan 380 suara. Bahkan penyataan tersebut dibuktikan dengan
mendatangkan saksi dari Hoya.
“Kami jelas tidak terima suara ini disahkan kami kehilangan
300 suara, kita sampai datangkan saksi dari Hoya, dan inilah yang terjadi di lapangan,”
ucapnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum Komisi KPU
Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, pada saat pleno
tingkat Kabupaten KPU hanya akan melihat hasil dari D1 dan akan disandingkan
dengan data di Sirekap. Sehingga pernyataan terkait tidak dilakukan
rekapitulasi tingkat distrik, telah dijawab oleh PPD dengan menunjukkan D1.
“Kami KPU hanya akan menyandingkan data dari D1 dengan Sirekap.
Jadi apabila saksi meminta sandingkan data dengan C1 tidak dapat kita lakukan
sebab yang kita pegang D1. Terkait pleno tingkat distrik, PPD sudah
menceritakan pleno disrik telah dilakukan” tegas Hiro.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi