SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di Gor Futsal SP 5, Senin (9/12/2024) Dini Hari.

Pada pembacaan hasil Rapat Pleno ini dilakukan oleh, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jila, disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dan 3 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing masing Paslon.

Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di Distrik Jila adalah Wilem Wandik-Aloisius Giyai 929 suara, John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 542 suara, Natalis Tabuni-Titus Natkime 0 suara, dan Meki Nawipa-Deinas Geley 0 suara.

Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil Bupati di Distrik Jila adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 930 suara, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 308 suara, dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) 233 suara.

Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Jila mendapat protes keras dari saksi MP3 dan saksi AIYE, yang mempertanyakan adanya perhitungan ulang di tingkat distrik. Pasalanya, perhitungan tersebut tidak bisa memastikan bahwa yang dihitung merupakan suara sah dari masyarakat.

Menjelaskan hal itu, Ketua PPD Jila mengatakan, karena adanya kesalahan pada tingkat KPPS. Di mana KPPS diduga merubah C1 Plano, kemudian C1 Plano tersebut hilang. Maka sesuai keputusan bersama maka dilakukan perhitungan ulang.

“Kami melakukan perhitungan ulang itu sesuai dengan kesepakatan bersama, bahkan Pandis dan saksi menandatangani surat persetujuan perhitungan ulang,” ujarnya.

Menjawab hal itu, Ketua KPU Mimika menegaskan, apabila hal ini dirasa salah dan saksi keberatan, maka dapat mengisi form keberatan.

“Karena Bawaslu juga sudah setuju, maka saksi bisa mengajukan form keberatan,” pungkas Dete.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi