SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024, untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di GOR Futsal SP 5, Sabtu (7/12/2024).

Pembacaan hasil rapat pleno ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kwamki Narama yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dan 3 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta saksi dari masing masing Paslon.

Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di Distrik Kwamki Narama adalah John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 3.862 suara, Wilem Wandik-Aloisius Giyai 3.765 suara, Natalis Tabuni-Titus Natkime 2.820 suara, dan Meki Nawipa-Deinas Geley 612 suara.

Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil Bupati di Kwamki Narama adalah Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Patipy (MP3) 5.545 suara, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 2.818 suara, dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 2.696 suara.

Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Kwamki Narama, mendapat protes keras dari saksi AIYE. Pasalnya apa yang dibacakan oleh PPD sama sekali tidak ada perubahan usai skorsing dilakukan.

“Ini sama saja yang dibacakan waktu pleno kemarin, sepertinya tidak ada perubahan. Saya minta suara dari masyarakat dikembalikan, itu suara keluarga saya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, pada prinsinya, proses di distrik telah selesai, maka KPU merasa bahwa perhitungan di distrik tidak ada masalah.

“Karena tidak ada form keberatan pada rekapitulasi Distrik Kwamki Narama, maka saat rekapitulasi di Kabupaten kami tetap akan mengesahkan rekapitulasi tersebut,” ujarnya.

Bahkan kata Hiro, hasil rekapitulasi di Distrik telah ditandatangani oleh saksi Paslon, maka dinyatakan suara telah sah.

“Karena keberatan tidak ada di distrik maka kita sahkan, dan Paslon yang merasa keberatan maka dapat mengisi form keberatan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi