SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah
menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Kwamki Narama,
Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024, untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di GOR
Futsal SP 5, Sabtu (7/12/2024).
Pembacaan hasil rapat pleno ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) Kwamki Narama yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika,
Dete Abugau dan 3 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta saksi dari masing
masing Paslon.
Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di
Distrik Kwamki Narama adalah John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 3.862 suara,
Wilem Wandik-Aloisius Giyai 3.765 suara, Natalis Tabuni-Titus Natkime 2.820
suara, dan Meki Nawipa-Deinas Geley 612 suara.
Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil
Bupati di Kwamki Narama adalah Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Patipy (MP3)
5.545 suara, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 2.818 suara, dan Johannes
Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 2.696 suara.
Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Kwamki Narama,
mendapat protes keras dari saksi AIYE. Pasalnya apa yang dibacakan oleh PPD
sama sekali tidak ada perubahan usai skorsing dilakukan.
“Ini sama saja yang dibacakan waktu pleno kemarin,
sepertinya tidak ada perubahan. Saya minta suara dari masyarakat dikembalikan,
itu suara keluarga saya,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum Komisi KPU
Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, pada prinsinya,
proses di distrik telah selesai, maka KPU merasa bahwa perhitungan di distrik
tidak ada masalah.
“Karena tidak ada form keberatan pada rekapitulasi Distrik
Kwamki Narama, maka saat rekapitulasi di Kabupaten kami tetap akan mengesahkan
rekapitulasi tersebut,” ujarnya.
Bahkan kata Hiro, hasil rekapitulasi di Distrik telah
ditandatangani oleh saksi Paslon, maka dinyatakan suara telah sah.
“Karena keberatan tidak ada di distrik maka kita sahkan, dan
Paslon yang merasa keberatan maka dapat mengisi form keberatan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi