SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Tembagap, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di Gor Futsal SP 5, Minggu (8/12/2024).

Pada pembacaan hasil Rapat Pleno ini dilakukan oleh, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dan 4 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta Saksi dari masing masing Paslon.

Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di Distrik Temabagpura adalah John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 4.421 suara, Willem Wandik-Aloisius Giyai 3.559 suara, Natalis Tabuni-Titus Natkime 3.281 suara, dan Meki Nawipa-Deinas Geley 3.215 suara.

Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil Bupati di Tembagapura adalah Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 6.368 suara, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) 3.555 suara, dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 3.121 suara.

Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD Tembagapura mendapatkan protes keras oleh saksi nomor urut 02. Pasalnya pada penetapan tersebut suara dari nomor urut 02 dipangkas. Dan pada pleno ini terdapat dua D1 hasil.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau menegaskan, atas rekomendasi Pandis, PPD Tembagapura mencocokkan hasil plano tingkat distrik dengan C1 plano tingkat TPS. Sehingga hasil yang ditentukan bersama yang direkapitulasi tingkat kabupaten.

“Saya rasa ini sudah sangat jelas, dengan proses yang cukup lama hingga kami menghadirkan Pandis. Dan Pandis menyatakan bahwa suara tersebut yang disahkan bersama, maka hasil yang diberikan ini kami sahkan,” tutup Dete.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi