SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Jania Basir menyebutkan, pembukaan dua arah di Jalan Budiutomo tidak melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Pasalnya, pembukaan dua arah tersebut tidak sesuai mekanisme. Di mana seharusnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menyurati OPD teknis.

“Meskipun hanya dibuka sementara, seharusnya Satlantas penyurati kami, Dishub, PUPR, bahkan DPRD, sehingga kita bisa mengambil keputusan bersama, bukan koordinasi secara lisan dengan Kepala Seksi saja,” ujarnya usai mengikuti apel gabungan, di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana, SP 3, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, pembukaan dan penutupan jalan itu memiliki kajian teknis, yaitu, melakukan penghitungan volume kendaraan, melakukan rekayasa lalu lintas. Kemudian mengundang semua OPD terkait untuk pengambilan putusan. Setelah adanya putusan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 1 bulan.

“Kami dulu mau tutup kita lakukan pengamatan sesuai mekanisme, dan keputusan itu bukan hanya satu instansi tapi keputusan bersama, setelahnya kita sosialisasikan,” jelas Jania.

Bahkan kata Jania, saat penutupan jalan tersebut, pihaknya melakukan penjagaan dari pagi hingga malam hari selama 1 bulan lebih. Guna memastikan penutupan jalan tersebut berjalan dengan baik.

“Saat ini kita lihat tidak ada Lantas yang berjaga, padahal setelah saya perhatikan seharusnya Jalan Budi Utomo itu dibuat satu jalur hingga ke Diana,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi