SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Kabupaten Mimika, Jania Basir menyebutkan, pembukaan dua arah di Jalan
Budiutomo tidak melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Pasalnya,
pembukaan dua arah tersebut tidak sesuai mekanisme. Di mana seharusnya Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika menyurati OPD teknis.
“Meskipun hanya dibuka sementara, seharusnya Satlantas
penyurati kami, Dishub, PUPR, bahkan DPRD, sehingga kita bisa mengambil
keputusan bersama, bukan koordinasi secara lisan dengan Kepala Seksi saja,”
ujarnya usai mengikuti apel gabungan, di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika,
Jalan Poros Kuala Kencana, SP 3, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, pembukaan dan penutupan jalan itu memiliki
kajian teknis, yaitu, melakukan penghitungan volume kendaraan, melakukan
rekayasa lalu lintas. Kemudian mengundang semua OPD terkait untuk pengambilan
putusan. Setelah adanya putusan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama
1 bulan.
“Kami dulu mau tutup kita lakukan pengamatan sesuai
mekanisme, dan keputusan itu bukan hanya satu instansi tapi keputusan bersama,
setelahnya kita sosialisasikan,” jelas Jania.
Bahkan kata Jania, saat penutupan jalan tersebut, pihaknya
melakukan penjagaan dari pagi hingga malam hari selama 1 bulan lebih. Guna
memastikan penutupan jalan tersebut berjalan dengan baik.
“Saat ini kita lihat tidak ada Lantas yang berjaga, padahal
setelah saya perhatikan seharusnya Jalan Budi Utomo itu dibuat satu jalur
hingga ke Diana,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi