SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sejumlah tokoh perempuan dan aktivis Suku Amungme-Kamoro seruduk kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP 3-Kuala Kencana, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Senin (2/12/2024).

Tokoh Perempuan dan Aktivis Mimika datangi kantor Bupati, dan menuntut transparansi Pansel dalam Penetapan DPRK Mimika 2024-2029. Menurut mereka, sikap Pansel DPRK tidak profesional, tidak komitmen dengan penjelasan saat sosialisasi.

"Pansel, Kesbangpol dan Bupati segera riview ulang SK Nomor 45 tentang mekanisme pengangkatan kursi DPRK. Keterwakilan perempuan Amungme dan Kamoro dalam DPRK tidak memenuhi syarat khusus," ungkap perwakilan perempuan Kamoro, Agustina Yatanea di hadapan Kepala Kesbangpol, Yan Slamat Purba yang hadir mendengarkan tuntutan mereka.

Sementara aktivitas perempuan suku Amungme, Adolvina Kum menyatakan, bahwa Pansel dalam seleksi DPRK Mimika tidak memperhatikan kriteria khusus soal perwakilan perempuan Amungme dan Kamoro.

"Kami tagih janji Pansel, bahwa Pansel akan pilih perempuan yang bisa balik meja dan Pansel  akan pilih perempuan yang punya rekam jejak di lapangan" ucap Adolvina.

Faktanya saat ini sambungnya, perwakilan perempuan yang diloloskan merupakan perempuan yang tidak pernah berada di tengah masyarakat. Hal ini pun dibenarkan oleh tokoh perempuan lainnya, yaitu Mariana Natkiaya dan Rosina Enatakipia.

Sedangkan Ketua Solidaritas Perempuan Papua Mimika, Ros Kabes sampaikan, waktu sanggah bagi peserta yang tidak lolos hanya tiga hari. Namun, waktu tiga hari itu mustahil untuk memberi keberpihakan bagi perempuan Amungme dan Kamoro. Padahal, banyak perempuan Amungme dan Kamoro yang sudah lama berjuang di tengah masyarakat, akan tetapi yang diloloskan adalah perempuan yang sama sekali tidak pernah melihat dan memperjuangkan penderitaan orang Amungme dan Kamoro.

"Yang saat ini Pansel loloskan sama sekali tidak pernah ada di tengah masyarakat, padahal yang ikut mendaftar dan dimasukkan dalam daftar tunggu merupakan perempuan-perempuan yang sudah lama bekerja dan berjuang di tengah masyarakat. Pansel kecewakan perempuan 'Kaki Abu ' yang selalu ada di tengah masyarakat, dan loloskan perempuan yang sama sekali tidak ada untuk masyarakat," tegasnya.

Septinus Timang sampaikan, bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran syarat, maka silahkan dilanjutkan proses hukum ke PTUN.

"Pada prinsipnya kami tidak bisa ambil keputusan, sekarang adalah ranah PTUN, bagi yang tidak puas keputusan pansel, silakan ke PTUN. Besok hari terakhir mengajukan sanggahan," ucap Septinus.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi