SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sejumlah tokoh perempuan dan
aktivis Suku Amungme-Kamoro seruduk kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP 3-Kuala
Kencana, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Senin (2/12/2024).
Tokoh Perempuan dan Aktivis Mimika datangi kantor Bupati,
dan menuntut transparansi Pansel dalam Penetapan DPRK Mimika 2024-2029. Menurut
mereka, sikap Pansel DPRK tidak profesional, tidak komitmen dengan penjelasan
saat sosialisasi.
"Pansel, Kesbangpol dan Bupati segera riview ulang SK Nomor
45 tentang mekanisme pengangkatan kursi DPRK. Keterwakilan perempuan Amungme
dan Kamoro dalam DPRK tidak memenuhi syarat khusus," ungkap perwakilan
perempuan Kamoro, Agustina Yatanea di hadapan Kepala Kesbangpol, Yan Slamat
Purba yang hadir mendengarkan tuntutan mereka.
Sementara aktivitas perempuan suku Amungme, Adolvina Kum
menyatakan, bahwa Pansel dalam seleksi DPRK Mimika tidak memperhatikan kriteria
khusus soal perwakilan perempuan Amungme dan Kamoro.
"Kami tagih janji Pansel, bahwa Pansel akan pilih
perempuan yang bisa balik meja dan Pansel akan pilih perempuan yang punya
rekam jejak di lapangan" ucap Adolvina.
Faktanya saat ini sambungnya, perwakilan perempuan yang
diloloskan merupakan perempuan yang tidak pernah berada di tengah masyarakat. Hal
ini pun dibenarkan oleh tokoh perempuan lainnya, yaitu Mariana Natkiaya dan Rosina
Enatakipia.
Sedangkan Ketua Solidaritas Perempuan Papua Mimika, Ros
Kabes sampaikan, waktu sanggah bagi peserta yang tidak lolos hanya tiga hari.
Namun, waktu tiga hari itu mustahil untuk memberi keberpihakan bagi perempuan
Amungme dan Kamoro. Padahal, banyak perempuan Amungme dan Kamoro yang sudah
lama berjuang di tengah masyarakat, akan tetapi yang diloloskan adalah
perempuan yang sama sekali tidak pernah melihat dan memperjuangkan penderitaan
orang Amungme dan Kamoro.
"Yang saat ini Pansel loloskan sama sekali tidak pernah
ada di tengah masyarakat, padahal yang ikut mendaftar dan dimasukkan dalam
daftar tunggu merupakan perempuan-perempuan yang sudah lama bekerja dan
berjuang di tengah masyarakat. Pansel kecewakan perempuan 'Kaki Abu ' yang
selalu ada di tengah masyarakat, dan loloskan perempuan yang sama sekali tidak
ada untuk masyarakat," tegasnya.
Septinus Timang sampaikan, bahwa jika ditemukan adanya
pelanggaran syarat, maka silahkan dilanjutkan proses hukum ke PTUN.
"Pada prinsipnya kami tidak bisa ambil keputusan,
sekarang adalah ranah PTUN, bagi yang tidak puas keputusan pansel, silakan ke
PTUN. Besok hari terakhir mengajukan sanggahan," ucap Septinus.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi