SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika meminta perpanjangan waktu Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada 2024 tingkat Kabupaten hingga tanggal 10 Desember 2024.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Perhitungan Suara tingkat Kabupaten. Dimana jadwal sebelumnya harus diselesaikan pada 6 Desember 2024, namun pihaknya merasa waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan pleno untuk 11 Distrik yang tersisa, sehingga KPU Mimika meminta perpanjangan waktu hingga tanggal 10 Desember 2024.

“Jadwalnya besok (6 Desember 2024, Red) terakhir dan 11 Distrik belum kami selesaikan, hal ini berat kita lakukan dalam waktu 1 hari. Sehingga kami berinisiatif untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten,” ujar Hyero usai Rapat Pleno hari kedua, yang diselenggarakan di Hotel Cartenz Timika, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, surat permohonan tersebut ditujukkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengan. Permintaan tersebut juga dilakukan karena logistik dari Distrik Hoya belum dapat dibawa kembali ke Kota. Bahkan di Distrik Hoya hanya melakukan tahapan pencoblosan, sedangkan untuk tahapan perhitungan suara tingkat TPS dan Distrik belum dilakukan.

“Kami sudah membuat permohonan ke Panglima TNI untuk bantuan penerbangan logistik, namun sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi, sehingga kami juga belum tahu kapan logistik bisa turun, karena semua tergantung situasi keamanan di sana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila sampai tanggal 10 Desember 2024 belum ada kejelasan di Distrik Hoya maka pihaknya akan melakukan koordinasi kembali kepada semua pihak untuk mencari solusi.

“Sampai saat ini kami juga belum menerima jadwal pleno tingkat Provinsi untuk Kabupaten Mimika, jadi kalau sampai tanggal 10 Desember 2024 belum ada kabar, yah kita cari lagi solusinya,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy