SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika meminta perpanjangan waktu Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilkada 2024
tingkat Kabupaten hingga tanggal 10 Desember 2024.
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum Komisi KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus
Ladoangin Kia Ruma mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan
perpanjangan waktu Rapat Pleno Perhitungan Suara tingkat Kabupaten. Dimana
jadwal sebelumnya harus diselesaikan pada 6 Desember 2024, namun pihaknya merasa
waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan pleno untuk 11 Distrik yang tersisa,
sehingga KPU Mimika meminta perpanjangan waktu hingga tanggal 10 Desember 2024.
“Jadwalnya besok (6 Desember 2024, Red) terakhir dan 11
Distrik belum kami selesaikan, hal ini berat kita lakukan dalam waktu 1 hari.
Sehingga kami berinisiatif untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu
rekapitulasi tingkat Kabupaten,” ujar Hyero usai Rapat Pleno hari kedua, yang diselenggarakan
di Hotel Cartenz Timika, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan, surat permohonan tersebut ditujukkan kepada
KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengan. Permintaan tersebut juga dilakukan
karena logistik dari Distrik Hoya belum dapat dibawa kembali ke Kota. Bahkan di
Distrik Hoya hanya melakukan tahapan pencoblosan, sedangkan untuk tahapan
perhitungan suara tingkat TPS dan Distrik belum dilakukan.
“Kami sudah membuat permohonan ke Panglima TNI untuk bantuan
penerbangan logistik, namun sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi,
sehingga kami juga belum tahu kapan logistik bisa turun, karena semua
tergantung situasi keamanan di sana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila sampai tanggal 10 Desember 2024 belum
ada kejelasan di Distrik Hoya maka pihaknya akan melakukan koordinasi kembali
kepada semua pihak untuk mencari solusi.
“Sampai saat ini kami juga belum menerima jadwal pleno
tingkat Provinsi untuk Kabupaten Mimika, jadi kalau sampai tanggal 10 Desember 2024
belum ada kabar, yah kita cari lagi solusinya,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy