SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 488 guru dari formasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diminta mengurus kembali
berkas-berkasnya, karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Mimika menyatakan, bahwa berkas yang sudah dimasukkan sebelumnya telah
kadaluwarsa.
Sebelumnya, Pemkab Mimika menyatakan, Surat Keputusan (SK)
untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023
Kabupaten Mimika, dijanjikan akan diberikan pada 1 Januari 2025.
Namun dikarenakan berkas yang diterima Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika telah kadaluwarsa, sehingga
kali ini Guru PPPK gagal menerima SK, maka 488 Guru PPPK tersebut diminta
kembali mengurus ulang berkas tersebut.
Hal ini dijelaskan pada pertemuan Guru PPPK Formasi 2023
bersama Kepala BKPSDM, Hermalina W Imbiri di halaman kantor BKPSDM, Jumat
(3/1/2025).
Hermalina mengatakan, BKPSDM menerima berkas Guru PPPK pada Bulan
Januari 2024. Kemudian BKPSDM menerima surat penempatan Guru PPPK pada November
2024, sehingga berkas yang diterima BKPSDM sebelumnya yang hanya memiliki masa
berlaku 6 bulan gdinyatakan kadaluarsa.
Pasalnya, BKPSDM telah mendatangi dan menanyakan langsung
kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait berkas kadaluwarsa tersebut.
Apakah ada keringanan untuk berkas tersebut, namun sesuai aturan berkas yang
dimasukkan harus sesuai dengan masa berlakunya.
“Saya sudah tanyakan kepada BKN apakah ada kelonggaran untuk
berkas, namun kalau yang dimaksukkan berkas kadaluwarsa maka Persetujuan Teknis
(Pertek) pemberian SK tidak akan dikeluarkan oleh BKN,” ujarnya.
Hermalina menjelaskan, untuk berkas yang kadaluwarsa seperti
SKCK, SKBN dan Surat Kesehatan, kemudian untuk surat Lamaran dan surat
pernyataan bisa ditulis ulang sesuai dengan tanggal penyerahan beras. Penyerahan
berkas akan diberikan waktu selama tiga hari yakni tanggal 6 hingga 8 Januari.
“Jadi kami menunggu selama 3 hari untuk penyerahan berkas
teman-teman. Setelah semua berkas dikumpulkan, barulah kami meminta Pertek
kepada BKN. Sehingga diusahakan Bulan Januari SK telah diterima,” tegas
Hermalina.
Hermalina juga menambahkan, pihaknya akan menyurati instansi
yang mengeluarkan surat-surat tersebut untuk mendahulukan kepengurusan surat
bagi Guru PPPK formasi 2023.
“Saya sendiri yang akan menyurati instansi terkait untuk
mendahulukan kepengurusan surat, termasuk SKCK. Namun saya minta untuk surat
kesehatan bisa dibuat di puskesmas-puskesmas yang dokternya berNIP PNS. Jadi
teman-teman bisa menyebar dan tidak bertumpuk,” pungkasnya.
Editor: Sianturi