SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 488 guru dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diminta mengurus kembali berkas-berkasnya, karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika menyatakan, bahwa berkas yang sudah dimasukkan sebelumnya telah kadaluwarsa.

Sebelumnya, Pemkab Mimika menyatakan, Surat Keputusan (SK) untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 Kabupaten Mimika, dijanjikan akan diberikan pada 1 Januari 2025.

Namun dikarenakan berkas yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika telah kadaluwarsa, sehingga kali ini Guru PPPK gagal menerima SK, maka 488 Guru PPPK tersebut diminta kembali mengurus ulang berkas tersebut.

Hal ini dijelaskan pada pertemuan Guru PPPK Formasi 2023 bersama Kepala BKPSDM, Hermalina W Imbiri di halaman kantor BKPSDM, Jumat (3/1/2025).

Hermalina mengatakan, BKPSDM menerima berkas Guru PPPK pada Bulan Januari 2024. Kemudian BKPSDM menerima surat penempatan Guru PPPK pada November 2024, sehingga berkas yang diterima BKPSDM sebelumnya yang hanya memiliki masa berlaku 6 bulan gdinyatakan kadaluarsa.

Pasalnya, BKPSDM telah mendatangi dan menanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait berkas kadaluwarsa tersebut. Apakah ada keringanan untuk berkas tersebut, namun sesuai aturan berkas yang dimasukkan harus sesuai dengan masa berlakunya.

“Saya sudah tanyakan kepada BKN apakah ada kelonggaran untuk berkas, namun kalau yang dimaksukkan berkas kadaluwarsa maka Persetujuan Teknis (Pertek) pemberian SK tidak akan dikeluarkan oleh BKN,” ujarnya.

Hermalina menjelaskan, untuk berkas yang kadaluwarsa seperti SKCK, SKBN dan Surat Kesehatan, kemudian untuk surat Lamaran dan surat pernyataan bisa ditulis ulang sesuai dengan tanggal penyerahan beras. Penyerahan berkas akan diberikan waktu selama tiga hari yakni tanggal 6 hingga 8 Januari.

“Jadi kami menunggu selama 3 hari untuk penyerahan berkas teman-teman. Setelah semua berkas dikumpulkan, barulah kami meminta Pertek kepada BKN. Sehingga diusahakan Bulan Januari SK telah diterima,” tegas Hermalina.

Hermalina juga menambahkan, pihaknya akan menyurati instansi yang mengeluarkan surat-surat tersebut untuk mendahulukan kepengurusan surat bagi Guru PPPK formasi 2023.

“Saya sendiri yang akan menyurati instansi terkait untuk mendahulukan kepengurusan surat, termasuk SKCK. Namun saya minta untuk surat kesehatan bisa dibuat di puskesmas-puskesmas yang dokternya berNIP PNS. Jadi teman-teman bisa menyebar dan tidak bertumpuk,” pungkasnya.

 Penulis: Evita

Editor: Sianturi