SALAM PAPUA (TIMIKA)-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal untuk 58 perkara sengketa Pilkada 2024. Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024 dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan putusan dismissal MK hari ini, dari 58 perkara tersebut, hanya 6 sengketa Pilkada 2024 yang masih akan berlanjut ke sidang pembuktian salah satunya perkara perselisihan hasil Pilkada Mimika 2024.
Diketahui hari ini, Selasa (4/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal untul sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dari klaster ini, 52 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa siang.
Saldi mengatakan, enam perkara Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah pemilihan calon Bupati Tasikmalaya, calon Bupati Magetan, calon Bupati Pesawaran, calon Bupati Mimika, calon Wali Kota Banjarbaru, dan calon Bupati Aceh Timur.
Daftar 6 sengketa Pilkada 2024 yang lanjut ke pembuktian yakni: Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, sengketa Pilkada Kabupaten Magetan, sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran dan sengketa Pilkada Kabupaten Mimika.
"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," kata Wakil Ketua MK itu.
Saldi menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan di tahap pembuktian hanya diperbolehkan maksimal empat orang.
"Apakah mau saksi semua, mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa," ujarnya.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Editor: Sianturi