SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mimika, Gat Tebay, AP mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, telah berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika.

Pergantian nama ini mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, juga peraturan pemerintah Nomor 106 dan 107 yang mengamanatkan tentang DPRK.

“Pergantian ini memang sudah lama namun memang kami gunakan mulai tahun ini,” ujarnya, Senin (5/2/2025).

Ia menjelaskan, meskipun dilakukan perubahan nama DPRD menjadi DPRK, namun tugas pokok dan fungsi anggota DPRK ini tetap sama dengan anggota DPRD yang sebelumnya.

“Namanya saja yang diganti untuk tugas dan fungsi anggota DPRK ini tetap sama, tidak ada perubahan dari tugas dan fungsinya,” jelas Gat.

Saat ditanya soal agenda Dewan, Gat menyampaikan, untuk saat ini anggota DPRK bersama DPRK Otonomi Khusus (Otsus) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).

“Untuk agendanya, saat ini 44 anggota Dewan melakukan Bimtek di Jakarta,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi