SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika telah menerima hasil penetapan pasangan Bupati Kabupaten Mimika terpilih, selanjutnya hasil penetapan akan diparipurnakan pada tanggal 28 Februari oleh DPRK Mimika.

“Tadi Ketua DPRK Mimika telah menerima SK Penetapan Pasangan Bupati Terpilih, maka selanjutnya sesuai info Pak Ketua DPRK, dewan akan melakukan Rapat Paripurna pada 28 Februari,” ujarnya usai penetapan Bupati Terpilih di Hotel Horison Ultima, Rabu (26/2/2024).

Ia menjelaskan, hasil paripurna akan disampaikan kepada Provinsi Papua Tengah, selanjutnya Provinsi Papua Tengah akan menyampaikan SK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hasil paripurna akan diberikan kepada Pemprov Papua Tengah, selanjutnya Pemprov Papua Tengah berikan kepada Kemendagri dan Kemendagri yang akan menentukan jadwal pelantikan Bupati,” jelas Yonathan.

Ia mengungkapkan, setelah pelantikan maka akan dilanjutkan dengan serah terima jabatan (Sertijab), maka dirinya akan menyiapkan semua dokumen serah terima jabatan.

“Kalau sudah dilantik jelas akan Sertijab, jadi saya sementara menyiapkan dokumen Sertijab,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Sementara, Iwan Anwar menyampaikan, setelah adanya putusan MK maka pemerintah harus melakukan Paripurna Penetapan Pasangan Bupati Terpilih.

“Tadi saya sudah tandatangani surat agenda paripurna untuk Hari Jumat, karena sesuai aturan 3 hari setelah putusan MK kita harus lakukan paripurna penetapan,” ucapnya.

Menurutnya, paripurna dilakukan untuk mengumumkan secara terbuka bahwa berdasarkan putusan MK dan rapat pleno, bahwa yang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati adalah Johannes Rettob-Emanuel Kemong.

“Kita sudah siapkan untuk Paripurna besok, Paripurna harus kita lakukan sebagai pengumuman hasil penetapan Bupati Terpilih,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi