SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, melakukan penertiban bagi pedagang yang berjualan di fasilitas umum di wilayah Kota Timika, Selasa (4/2/2025).

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Marjen yang memimpin langsung penertiban mengatakan, pihaknya melakukan penertiban di beberapa tempat yakni, pedagang depan SD Inpres Jalan Cenderawasih SP 2, kemudian di depan SMP Negeri 2 Mimika dan lanjut ke SMA Negeri 1 Mimika di Jalan Yos Sudarso Timika.

“Hari ini saya bersama teman-teman anggota Satpol PP melakukan penertiban bagi pedagang yang berjualan di fasilitas umum. Kali ini kita fokus pada jalan protokol yang ada di depan-depan sekolah,” ujarnya, usai melakukan penertiban.

Ia menjelaskan, beberapa fasilitas umum yang dilarang untuk dipakai berjualan seperti trotoar, halte dan badan jalan, karena tempat tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat, bukan untuk berjualan.

“Fasilitas umum jelas digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk berjualan, kami punya kewenangan untuk melakukan pemaksaan, tapi kami tidak lakukan itu. Kami minta pedagang mengerti untuk mundur, atau memindahkan dagangan dari fasilitas umum,” jelasnya.

Menurutnya, berjualan dibolehkan saja, namun tidak dibenarkan untuk melakukan penjualan pada fasilitas umum sebab akan mengganggu aktivitas masyarakat.

Apalagi kata Ronny, berjualan di depan sekolah sangat mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan saat antar jemput anak sekolah.

“Kami paham masyarakat jualan, tapi kan ini fasilitas umum. Apalagi halte yang harusnya digunakan anak sekolah menunggu jemputan dijadikan tempat jualan, belum lagi jalanan macet, saat anak-anak dijemput,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi