SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus
peredaran narkoba tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa
(13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan untuk proses hukum
lebih lanjut terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dalam waktu dan lokasi
berbeda sepanjang November hingga Desember 2025.
Tersangka pertama berinisial MIA ditangkap pada 19 November
2025 di Jalan Epo, Koperapoka, Timika. Dari tangan MIA, polisi menyita barang
bukti berupa dua paket plastik bening besar berisi narkotika golongan I jenis
sabu serta 36 paket potongan pipet plastik kecil berisi sabu. Pelaku bersama
barang bukti kemudian diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses
hukum.
Tersangka kedua berinisial M ditangkap pada 26 November 2025
di area kargo Bandara Mozes Kilangin, Timika. Saat ditangkap, tersangka diduga
hendak mengirim narkotika ke Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, melalui jasa
kargo PT Herry Puja Mandiri.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial KMD diamankan
pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIT di Jalan Budi Utomo, Timika. Dari
tangan KMD, polisi menyita tiga paket plastik bening besar berisi narkotika
jenis ganja, dua paket plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua
paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan
penyerahan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan ketiga tersangka kini
menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Mimika.
“Hari ini penyerahan berkas tahap I ke Kejari. Tiga
tersangka saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Hempy menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah
perkara penyalahgunaan narkoba tahun 2025 yang terus diproses oleh Polres
Mimika. Hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas
peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan
aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

