SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus peredaran narkoba tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda sepanjang November hingga Desember 2025.

Tersangka pertama berinisial MIA ditangkap pada 19 November 2025 di Jalan Epo, Koperapoka, Timika. Dari tangan MIA, polisi menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening besar berisi narkotika golongan I jenis sabu serta 36 paket potongan pipet plastik kecil berisi sabu. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum.

Tersangka kedua berinisial M ditangkap pada 26 November 2025 di area kargo Bandara Mozes Kilangin, Timika. Saat ditangkap, tersangka diduga hendak mengirim narkotika ke Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, melalui jasa kargo PT Herry Puja Mandiri.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial KMD diamankan pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIT di Jalan Budi Utomo, Timika. Dari tangan KMD, polisi menyita tiga paket plastik bening besar berisi narkotika jenis ganja, dua paket plastik bening ukuran sedang berisi ganja, serta dua paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan ketiga tersangka kini menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Mimika.

“Hari ini penyerahan berkas tahap I ke Kejari. Tiga tersangka saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Hempy menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perkara penyalahgunaan narkoba tahun 2025 yang terus diproses oleh Polres Mimika. Hal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi