SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan pihaknya selalu mengambil langkah tegas apabila mendapati kendaraan yang ketahuan melanggar aturan dalam pengisian BBM bersubsidi yang telah ditetapkan.

“Kami selalu mengambil langkah yang tegas, apabila mendapati pemilik kendaraan melakukan tindakan yang melanggar aturan dalam pengisian BBM bersubsidi,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Petrus menjelaskan, tindakan yang melanggar aturan itu termasuk kendaraan sebagai penyedot BBM bersubsidi ataupun kendaraan yang menampung BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan.

“Jelas kalau kendaraan melanggar aturan itu kami langsung menyurati pihak Pertamina untuk dilakukan pemblokiran QR-code (aplikasi My Pertamina) plat nomor kendaraan pengisian BBM bersubsidi (yang melanggar aturan tersebut),” jelasnya.

Sementara itu, terkait mobil yang terbakar tadi pagi di jalan Hasanuddin Timika, Kamis (10/8/2023), yang diduga sebagai mobil penampung BBM bersubsidi, Petrus belum dapat memastikan kebenarannya.

“Saya belum dalami kasus itu, belum ada juga laporan yang masuk, karena setiap mobil yang melakukan pelanggaran akan ada dokumentasi dari pengawas yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Diketahui bahwa setiap dokumentasi yang diberikan pengawas lapangan akan menjadi bukti Disperindag untuk pihak Pertamina dalam melakukan pemblokiran QR-code My Pertamina plat nomor mobil pelanggar yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy